Juni 9, 2023

Dipinggir Jalan, Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Lubuk Sakat

Bagikan..

ARBindonesia.com, KAMPAR – Polres Kampar melalui Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JA alias Roni (35) Warga Desa Lubuk Sakat.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit Hp yang digunakan pelaku dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo S.Tr.K mengungkapkan kasus ini berawal pada Kamis (4/2/2021) sekira pukul 19.00 wib, saat itu Personil Polsek mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada salahsatu warga Desa Lubuk Sakat yang diduga mengedarkan narkotika jenis shabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya perintahkan Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” tutur Kapolsek, Sabtu (6/2/2021).

Lanjutnua, sekira pukul 19.45 wib, Tim tiba di Desa Lubuk Sakat dan menemukan target berada dipinggir jalan, diduga sedang menunggu seseorang.

Salahsatu petugas kemudian turun dari kendaraan lalu mendekati orang tersebut dengan menyamar sebagai pembeli narkoba.

“Setelah itu orang tersebut mengeluarkan sebuah plastik bening berisi narkotika jenis shabu dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas, saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku bernama JA alias Roni dan mengatakan bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya,” ungkap Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo S.Tr.K.

Disaksikan aparat desa setempat, dari penggeledahan yang dilakukan dirumah tersangka Roni ini, ditemukan barang bukti 5 paket kecil narkotika jenis shabu di dalam bungkus permen merk Kiss, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Selain itu, Wibowo juga menyampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” tutup Kapolsek.

Editor Arb