TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kecamatan Tanah Merah menuai kritikan. Pasalnya, ijazah paket C katanya baru bisa diambil setelah melakukan pembayaran hingga jutaan rupiah
Menurut sumber detikriau.org yang meminta namanya tidak dipublikasikan menerangkan setiap peserta yang lulus ujian paket C baru bisa mengambil ijazahnya setelah melakukan pembayaran minimal Rp 1,2 juta dan maksimal Rp 2 juta per ijazah.
“Banyak peserta yang lulus kemarin tak jadi mengambil ijazah karena nilai tebus yang diminta terlalu besar,” katanya kepada detikriau.org, Selasa (26/7/2016) kemarin.
Menurut sepengetahuan sumber, ijazah paket C seharusnya sudah bisa diambil tanpa dikenai biaya sepeserpun.
Dikomfirmasi terpisah, Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Inhil Suwardi menerangkan untuk pengambilan ijazah paket C aturannya memang tidak ada dikenakan biaya terlepas jikalau memang peserta ujian yang lulus dan akan mengambil ijazah memberikan secara sukarela.
“kalau sukarela tentunya kita juga tidak bisa menyalahkan. Namanya juga diberikan sukarela. Namun yang pastinya tidak ada pungutan serupiah-pun,” Tegasnya.
Terkait keluhan ini, pengelola PKBM Kecamatan Tanah Merah, H Mahlan ketika coba dimintai komfirmasi detikriau.org terkesan mengelak. “Nanti saja ya,” singkatnya menjawab komfirmasi melalui sambungan selular, Kamis (28/7/2016)./ Mirwan


BERITA TERHANGAT
Rp1 juta Per Siswa, Dugaan Pungli Bermodus Sumbangan di MTs Nurul Mubtadiin Pulau Burung
Ada Pungutan Rp1juta Per Siswa, Kepala MTs Nurul Mubtadiin Sebut Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua
Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa