Desember 9, 2024

Diduga Kasmarni Terlibat Kasus Pencucian Uang Rp 23,6 Miliar, Formasi Riau Pinta Kejati Turun ke Bengkalis

Koordinator Aksi, Muhammad Al Hafis.

Bagikan..

ARB INdonesia, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak untuk segera turun ke Kabupaten Bengkalis, guna menelusuri kasus dugaan keterlibatan pencucian uang oleh Mantan Bupati Bengkalis, Kasmarni.

Hal tersebut diketahui dalam aksi masyarakat yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formasi-Riau), di Gedung Kejati Riau, Rabu (13/11/2024).

Koordinator Aksi, Muhammad Al Hafis menjelaskan bahwa aliran dana kepada Kasmarni diketahui berasal dari suaminya Amril Mukminin yang merupakan mantan Bupati Bengkalis periode 2016-2020 lalu.

“Amril Mukminin sendiri merupakan terpidana kasus korupsi dan telah menjalani masa hukuman kurungan penjara,” tutur M Al Hafis.

Berdasarkan informasi yang dirangkum kata Hafis, kasus ini bermula dari Amril yang diduga mentransfer uang ke rekening Bank CIMB Niaga Syariah atas nama istrinya, Kasmarni.

“Tercatat ada transaksi mencapai Rp23,6 miliar, diduga berasal dari dua pengusaha sawit, yakni Jonny Tjoa dan Adyanto, yang dikatakan terkait dengan kepentingan bisnis mereka,” ungkanya.

Formasi Riau menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pejabat daerah.

Oleh karena itu, Kejati Riau didesak untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap harta kekayaan Amril Mukminin dan Kasmarni, yang dinilai tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tak hanya itu lanjut Hafis, Formasi Riau juga memberikan ultimatum kepada Kejati Riau supaya menindaklanjuti permintaan mereka ini dalam waktu 2×24 jam.

“Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan aksi lanjutan atau aksi jilid 2 dalam rangka memperjuangkan keadilan dan transparansi di Kabupaten Bengkalis,” tutupnya. (rls)