Oktober 8, 2024

Dewan Desak Pemkab Permudah Pengurusan Izin Bagi Pengusaha Pasir

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) — Anggota Komisi II DPRD Inhil Zulkifli meminta kepada pengusaha pasir yang melakukan aktivitas pengambilan pasir di kawasan Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling untuk mengurus perizinan mereka. Karena bagaimanapun juga, persoalan tersebut menyangkut dengan pelaksanaan UUD yang berkaitan dengan aktivitas yang mereka lakukan.

 

Selain itu, ia juga meminta kepada pengusaha yang perizinannya sudah habis masa berlakunya, untuk segera mengurus dan memperpanjang perizinan baru. Sebab kalau perpanjangan izin belum diurus dan mereka masih tetap melakukan aktivitas pengambilan pasir di kawasan Desa Teluk Jira, kegiatan mereka bisa dikatagorikan kegiatan ilegal dan telah melanggar ketentuan yang berlaku.

 

“Kita berharap mereka yang belum memiliki izin, atupun perizinan yang sudah mati untuk segera mengurus dan melengkapi berkas yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Zulkifli politisi PDIP, saat dimintai tanggapannya oleh Wartawan, di ruangan kerjanya, Selasa, (29/11).

 

Dalam kesempatan itu ia meminta kepada pihak terkait untuk mempermudah urusan perizinan yang diminta oleh pengusaha, selama memang kemudahan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundang undangan. Karena sangat disayangkan, kalau ada upaya mempersulit perizinan sedangkan upaya pengambilan pasir terus dilakukan oleh pengusaha.

 

Hal tersebut menurutnya, tentunya sangat merugikan daerah. Karena aktivitas yang mereka lakukan semestinya memberikan kontribusi untuk daerah melalui pajak ataupun retribusi. Tapi kalau memang tidak ada izin, tentunya daerah tidak bisa mengambil apa yang mestinya menjadi hak dan kewajiban pihak pengusaha.

 

“Makanya kita mendesak kepada Pemkab untuk mempermudah proses pemberian izin untuk pengusaha pasir yang ingin menanamkan investasi mereka didaerah ini. Supaya jangan sampai daerah dirugikan, hanya karena aktivitas pengambilan pasir mereka yang ilegal,” tandasnya.

 

Hasil pantauan Wartawan di lapangan, pasir untuk penimbunan berbagai proyek besar seperti proyek multiyears diambil dari pasir alam di sepanjang kawasan perairan Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling. Entah berapa banyak matrial pasir yang mereka ambil dalam setiap harinya, tentunya tanpa ada kajian dampak dari pengerukan yang mereka lakukan.

Salah seorang warga Desa Teluk Jira Ahmad kepada Wartawan melalui HP mengungkapkan aktivitas penambangan pasir sangat marak di kawasan mereka. Hampir setiap jam mesin penyedot  terus bekerja mengambil pasir dikawasan mereka. Terlepas apakah mereka mengambil secara resmi atau tidak, tentunya masyarakat tidak terlalu menetahui.

“Yang jelas aktivitas pengerukan pasir belakangan ini sangat marak. Saya pengerukan pasir secara besar-besaran tersebut dalam rangka memenuhi keutuhan untuk matrial proyek besar di Inhil,” terangnya.(Nejad)