TEMBILAHAN (www.detikriau.org) — Heldi (27) dan Ali Hanapiah (29) warga Tembilahan yang berdomisili dijalan Tanjung Harapan terpaksa harus meringkuk dalam tahanan Mapolres setelah dibekuk oleh tim opsnal Polres Inhil karena melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap Amir Jaya (35) warga Tembilahan Jalan Soebrantas. kamis (16/02).
Menurut informasi yang didapat melalui Paurhumas Polres Inhil Ipda Sihombing, kejadian curas terjadi Kamis dinihari sekira pukul 03:30 Wib. Istri korban Amir Jaya mendengar suara berisik di rumahnya. Karena penasaran iapun keluar dari kamar tidur untuk mencari tau. setelah di periksa, ia melihat jendela rumah sudah dalam keadaan rusak akibat dibuka secara paksa serta satu unit laptop merk Lenovo sudah raib dari tempatnya.
“Mengetahui rumahnya telah digeranyangi maling serta laptop miliknya raib, korban Amir langsung melapor ke Mapolres Inhil. Mendapat laporan, tim opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut,” kata Ipda Sihombing.
Ipda Sihombing menjelaskan bahwa para pelaku Curat dapat dibekuk di simpang empat jalan jalan Tanjung Harapan dan pada tersangka juga ditemukan barang bukti satu Unit laptop hasil curian dan pahat yang digunakan oleh tersangka untuk membobol jendela rumah korban.
“Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Ipda Sihombing.(wan)
BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi