TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Selasa (23/5/2017).
Koordinasi tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Komisi I Yusuf Said beserta anggota. Saat itu, mereka disambut oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian RI, Rahayu Ningsih.
“Kita ke Kementerian berkenaan dengan pelaksanaan Pilkades antar waktu oleh musyawarah desa. Yang mana, aturannya belum ada secara rinci yang rawan komplik,” kata Yusuf Said melalui pesan WhatsApp Grup.
Dijelaskan, rencana Pilkades di Kabupaten Inhil ini ada dua desa yakni Desa Pabenaan dan Desa Sialang Jaya. Dimana, Kades Pabenaan ini dinyatakan telah habis masa jabatan, sedangkan Kades Sialang Jaya meninggal dunia.
“Jadi, untuk pelaksanaan Pilkades antar waktu ini tinggal menunggu petunjuk lebih rinci dari Kemendagri RI berdasarkan perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan kepala Desa,” paparnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan
Mengukir Generasi Emas dari Sudut Pasar Tembilahan!Kisah Inspiratif Berdirinya PAUD Adhyaksa yang Digagas Kajari Inhil