TEMBILAHAN (detikriau.org) – GS (29) terpaksa diringkus petugas, Kamis (6/7/2017). Pasalnya, pria asal Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini dinyatakan telah melakukan pencabulan anak dibawah umur.
Tak tanggung-tanggung, ia mencabuli adik iparnya sendiri, sebut saja Bunga (12). Aksi bejatnya itu dilakukan di rumah nenek korban di Tembilahan sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Tembilahan Kota, IPTU Zulhendra mengatakan, tersangka ini dilaporkan oleh mertuanya sendiri, berinisial HA (61) pekerjaan warga Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan.
“Saat itu, tersangka mencongkel pintu kamar korban dan setelah berhasil masuk tersangka nekad memaksa dan melecehkan korban,” ungkap Kapolsek, Jum’at (7/7/2017).
Saat ini, lanjut Kapolsek, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tembilahan untuk proses penyidikan lebih lanjut./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0314/Inhil dan Pemkab Inhil Sambut Kedatangan Tim Wasev Mabesad di Tembilahan
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan