TEMBILAHAN (detikriau.org) – Hari ke empat bulan Ramadan, Bupati Inhil, HM Wardan bersama sejumlah pejabat eselon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil turun ke pasar yang terletak di Jalan Yos Sudarso Tembilahan atau lebih dikenal dengan nama Pasar Rakyat Tembilahan.
Dalam kesempatan itu, Bupati menemukan banyak pedagang yang berjualan melewati batas parkir. Sehingga, menghambat pejalan kaki maupun pengendara melewati jalan tersebut.
Seperti beberapa penjual selimut, Bupati langsung menghampirinya dan menjelaskan bahwa mereka berjualan ditempat yang salah.
”Ibu tahu tidak garis putih ini tanda apa,” tanya Bupati.
Salah seorang pedagang dengan lugas langsung menjawab bahwa itu adalah tanda batas berjualan.
Mendengar jawaban itu, sontak saja orang Nomor Satu di Negeri Seribu Parit itu langsung tertawa dan mengatakan bahwa pemahaman sang ibu itu tidak-lah benar.
”Ini tanda batas parkir bu, seharusnya ini tempat parkir, bukan tempat berjualan,” terang Bupati.
Meski demikian, Bupati tetap memberikan keringanan, dengan membiarkan mereka berjualan hingga akhir Idul Fitri.
Tidak apa-apa sampai Idul Fitri, setelah itu ini harus dibongkar, dan pindah ke Pasar Kayu Jati
Dinas terkait harus tegas dan buat baleho seperti himbauan dan saya tidak mau lagi bangunan maju kedepan./*/Humas Pemkab Inhil
BERITA TERHANGAT
Bupati Inhil Lakukan Penandatanganan NPHD Dengan KPU dan Bawaslu
Sekda Inhil Menghadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023
Bunda Paud Inhil Hj Zulaikhah Kembali Raih Penghargaan Dari Mendikbudristek RI