ARBindonesia.com, DUMAI – Dibalik angka-angka besar dalam laporan keuangan daerah, terselip sebuah cerita tentang kelalaian yang berujung pada kerugian negara.
Tahun Anggaran (TA) 2024, Pemerintah Kota Dumai melalui Sekretariat DPRD mencatat belanja gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan mencapai Rp17 miliar dari anggaran yang disediakan sebesar Rp23 miliar. Namun, di balik realisasi itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sesuatu yang janggal.
Berdasarkan LHP BPK, pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ternyata dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan. Alih-alih menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 58 Tahun 2023, Bendahara DPRD memilih jalan pintas, yaitu tarif tunggal 15 persen. Praktik ini membuat negara kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp243 juta.
Dari jumlah itu, Rp211 juta menjadi tanggungan APBD, sementara Rp32 juta seharusnya ditanggung langsung oleh para wajib pajak, yakni pimpinan dan anggota DPRD.
BPK menilai kekeliruan ini bukan sekadar soal angka, melainkan cerminan lemahnya pengawasan. Sekretaris DPRD dianggap kurang cermat, sementara bendahara pengeluaran tidak memedomani ketentuan perhitungan pajak progresif. Akibatnya, proses pemotongan pajak berjalan tanpa verifikasi ulang, hanya berdasarkan dokumen tagihan pembayaran.
Dalam keterangan tertulis pada LHP BPK, pejabat terkait mengakui bahwa perhitungan pajak dilakukan secara final, tanpa mempertimbangkan aturan tarif bertingkat. Pemerintah Kota Dumai melalui Sekretaris DPRD pun menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi.
BPK sendiri merekomendasikan langkah tegas agar Wali Kota Dumai diminta memerintahkan Sekretaris DPRD meningkatkan pengawasan, memastikan perhitungan pajak sesuai aturan, serta memproses dan menyetorkan kekurangan pungut pajak ke Kas Negara.
Di balik temuan ini, publik kembali diingatkan bahwa pengelolaan pajak bukan sekadar urusan teknis. Ia adalah bagian dari tanggung jawab moral dan administratif, yang jika diabaikan, bisa merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah. (Red)
BPK Temukan Kerugian Negara Rp243 Juta dari Salah Perhitungan Pajak Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Dumai
Ilustrasi.

BERITA TERHANGAT
Sahidin Turun ke Riau: Pastikan Rakyat Terlindungi dari Alat Kesehatan Ilegal
Pendaftaran Calon Ketua IKA FTK UIN Suska Riau Resmi Dibuka
FTK UIN Suska Riau Gelar Rapat Panitia Pemilihan Ketua IKA Alumni