ARBindonesia.com, DUMAI— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan adanya keterlambatan penyelesaian 15 paket pekerjaan belanja modal di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Temuan ini berpotensi merugikan daerah karena denda keterlambatan sebesar Rp739 juta belum disetorkan ke kas daerah.
Dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai tahun anggaran 2024, BPK mencatat bahwa dari total anggaran belanja modal sebesar Rp572,16 miliar, realisasi hanya mencapai Rp370,17 miliar atau sekitar 64,70 persen.
Sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mengalami keterlambatan penyelesaian.
BPK menegaskan, sesuai ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, setiap keterlambatan wajib dikenakan denda sebesar satu permil per hari dari nilai kontrak. Namun, dari total denda yang seharusnya mencapai Rp1,08 miliar, baru Rp349,36 juta yang disetorkan oleh penyedia.
BPK menilai keterlambatan ini berdampak pada dua hal utama:
1. Pemerintah Kota Dumai tidak dapat segera memanfaatkan hasil dari 15 paket pekerjaan.
2. Terjadi kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan yang belum dikenakan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Dumai memerintahkan kepala SKPD terkait untuk memperketat pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan. Menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lebih cermat dalam mengendalikan kontrak dan memeriksa hasil pekerjaan.
Mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp739 juta dan segera menyetorkannya ke kas daerah. Adapun rincian denda yang harus disetorkan adalah Disdikbud Rp2,3 Juta, Dispertaru Rp591,7Juta, DLH: Rp99,9Juta dan RSUD Rp45,7 Juta.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi arbindonesia.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait mengenai temuan BPK tersebut. (Red)
BPK Riau: 15 Proyek di Dumai Terlambat, Denda Rp739 Juta Belum Masuk Kas Daerah

BERITA TERHANGAT
Sahidin Turun ke Riau: Pastikan Rakyat Terlindungi dari Alat Kesehatan Ilegal
Pendaftaran Calon Ketua IKA FTK UIN Suska Riau Resmi Dibuka
FTK UIN Suska Riau Gelar Rapat Panitia Pemilihan Ketua IKA Alumni