
Tanah Merah (detikriau.org) – RA alias Boy (25), warga RW 04 desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah terpaksa diamankan petugas kepolisian karena terlibat tindak pidana pencurian di kediaman seorang guru, Helfianto (47) warga jalan Perintis RW 05 desa Tanah Merah, Sabtu (20/2/2016).
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/05/II/2016/ Res Inhil/Sek Tanah Merah tentang tindak pidana Curat, pria pengangguran ini beraksi disaat korban sedang tertidur lelap dini hari. Pelaku masuk kerumah korban dengan cara mencungkil dinding dan membuka pintu rumah bagian belakang.
Korban terjaga dari tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Kala itu baru disadarinya pintu rumah sudah terbuka lebar. Merasa curiga, korban memeriksa kondisi dalam rumah dan didapati sejumlah harta benda miliknya sudah raib.
“Pagi itu juga petugas kita langsung melakukan penyidikan, sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku berhasil ditemukan beserta sejumlah barang bukti,” ungkap PAUR Humas Polres Indragiri Hilir (Inhil), Iptu Warno Akman.
Adapun barang bukti hasil curian adalah berupa 1 unit laptop merk lenovo beserta charger, 2 unit Handphone merk Samsung dan Cross, 1 buah tabung gas LPG 3 kg dan 1 buah cas jepit warna orange. (Mirwan)

BERITA TERHANGAT
Inf Mursyid dan Dandim Inhil Pastikan Tidak Ada Keterlibatan Anggota TNI Dalam Kasus Penganiayaan Kelompok Tani
Polres Inhil Kembali Ringkus Penyalahguna Narkotika. Kali ini di Selensen
IRT di Tanah Merah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah. Diduga Korban Curas