Ari Lasso dan Andra Ramadhan bersama Ahmad Dhani/instagram Ari Lasso. ©2019 Merdeka.com
ARB INdonesia, JAKARTA – Terpidana kasus ujaran kebencian yang akan bebas Senin (29/12), Ahmad Dhani Prasetyo mengaku dirinya sebagai tahanan politik. Hal itu dikatakannya dalam sebuah video yang dikirimkan oleh sahabat Dhani, Lieus Sungkharisma.
“Ahmad Dhani tahanan politik bebas 30 Desember jam 10 pagi,” ucap Dhani yang dalam video mengenakan kaos oblong warna hitam itu.
Video yang kata Lieus direkam dalam LP Cipinang itu ditujukan Dhani kepada Baladewa, yakni sebutan bagi mereka penggemar grup band Dewa 19.
“Baladewa seluruh Indonesia saya bebas,” ucap Dhani.
Dengan raut senyum di wajahnya, Dhani menutup video tersebut dengan ucapan “Merdeka!”.
Di belakang Dhani berdiri seorang pria sembari mengangkat sebuah dengan tulisan Dewa 19 lengkap dengan lambang Laskar Cinta. Tidak diketahui siapa yang bersama Dhani tersebut.
Ahmad Dhani dipastikan pada Senin esok (30/12), akan menghirup udara bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Hal ini dibenarkan Kuasa Hukum Dhani, Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi Liputan.com, Minggu (29/12). “Iya (bebas). Pukul 9.00 WIB,” kata Hendarsam.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga akan merayakan kebebasan Dhani dengan perayaan yang sekaligus merayakan pergantian tahun.
- Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia: SR Akui Mengetahui Tiga Kali Surat Somasi, Namun Tidak Membaca Keseluruhannya
- Sinergikan Tata Kelola Aset dan Pinjaman Daerah, Pemkab dan DPRD Rohul Berkonsultasi ke BPKP Riau
- Rakerda dan Pelantikan DPC PAN Inhil, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat
- Dua Utusan ITBRP Raih Penghargaan Khusus Di Grand Bujang Dara Kota Dumai 2026.
- Malam Puncak Grand Final Bujang Dara Dumai 2026 Pukau Ratusan Warga Di Taman Bukit Gelanggang,Berikut Nama-Nama Pemenang.
“Persiapan keluarga sebenarnya untuk merayakan tahun baru bersama-sama dengan Mas Dhani,” ungkapnya.
Dhani sendiri merupakan terpidana kasus ujaran kebencian yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya satu tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran ‘idiot’.
Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/besok-bebas-ahmad-dhani-sebut-dirinya-tahanan-politik.html



BERITA TERHANGAT
Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia: SR Akui Mengetahui Tiga Kali Surat Somasi, Namun Tidak Membaca Keseluruhannya
Kesaksian Tiga Saksi : Mobil Xenia Dikembalikan Setelah Laporan Polisi, Sidang Dugaan Penggelapan Terus Bergulir
Polda Riau Selidiki Dugaan Perusakan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil