Berdasarkan Aturan, Ini Loh yang Dilarang Selama Masa Kampanye
Tembilahan (detikriau.org) — Kampanye rapat umum terbuka peserta Pemilu 2014 akan dimulai 16 Maret sampai 5 April 2014. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, inilah beberapa hal yang dilarang:
(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang sebagai berikut :
a. Mempersoalkan dasar Negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Rebublik Indonesia;
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. Mengganggu ketertiban umum;
f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye; dan
k. Memobilisasi Warga Negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. Pegawai negeri sipil;
f. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala desa; dan perangkat desa. (dro)
Waaah…ini malah ada mantan camat jadi timses istri seorang koruptor! Tunggu aja masanya nanti gambar aku dapatkan!
Ayo semua warga Inhil. Kita psang mata. pasang telinga. kita awasi pemilu legislatif 2014.
Jangan hanya diam. Ini jadi pintu penentu perubahan masa depan Bangsa kita.
Jangan terpengaruh dengan sogokan.
Kalau ada yang kasi, ambil, tapi jangan pilih orangnya.
Sudah cukup lama kita ditakar dengan nilai rupiah yang tidak seberapa….
Dimana-mana banyak caleg yang bagi-bagi upeti>>>
Ketua DPRD, Raus juga ikut-ikutan tu. termasuk anggota DPRD incunbent lainnya ramai-ramai turun bagi-bagi ke masyarakat…
nggak usah ketipu…itu juga uang rakyat sendiri yang dibagi-bagi……
lima tahun sekali mereka sibuk dekati lagi masyarakat….
setelah kepilih, lupa lagi…..
dasar………….
bagi ” kain juga ada tuh d dapil VI ke seluruh ibu” yasinan.. ini istri beliau loh. .
warga Inhil, buka ,mata anda. kita upayakan pemilu kali ini fair dan bersih. Beri kami data dan bukti……..