Berdasarkan Aturan, Ini Loh yang Dilarang Selama Masa Kampanye
Tembilahan (detikriau.org) — Kampanye rapat umum terbuka peserta Pemilu 2014 akan dimulai 16 Maret sampai 5 April 2014. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, inilah beberapa hal yang dilarang:
(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang sebagai berikut :
a. Mempersoalkan dasar Negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Rebublik Indonesia;
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. Mengganggu ketertiban umum;
f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye; dan
k. Memobilisasi Warga Negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. Pegawai negeri sipil;
f. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala desa; dan perangkat desa. (dro)