Begini Kronologis Upaya Penyeludupan Sabu-sabu ke Lapas Klas II A Tembilahan
ARB INdonesia, Indragiri Hilir – Melalui petugas Lapas bagian pengawas dapur, Kepala Lapas Klas II A Tembilahan Agus Pritiatno, Bc.IP, SH, MH berhasil menggagalkan upaya penyeludupan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Terungkapnya upaya penyeludupan tersebut berawal dari seorang petugas Lapas bagian pengawas dapur bernama Andrian Suganda.
Saat itu, Andrian sedang melakukan pengawasan terhadap tahanan pendamping (Tamping) bagian dapur yang tengah bertugas mengangkat bahan makanan untuk kebutuhan warga binaan Lapas kelas II A Tembilahan, Kamis (24/10/2019) pagi pukul 08.10 wib.
Diawal prosesnya, saat hendak mengangkat bahan makanan yang dilakukan oleh Tamping, Andrian Suganda mengaku melihat seseorang dari seberang jalan mendakat kearah Tamping yang berinisial SP.
Terang Andrian, sesampainya di halaman luar yang berdinding pagar, orang tersebut menyerahkan kantong plastik dari luar pagar kepada SP yang saat itu tengah mengangkat bahan makanan dengan posisi berada disamping pagar bagian dalam.
“Setelah menyerahkan kantong pelastik, orangnya langsung pergi,” ujarnya petugas pengawas dapur Andrian Suganda.
Merasa aneh dengan hal itu, Andrian Suganda pun memeriksa isi yang ada didalam plastik berwarna hitam tersebut. Dalam pemeriksaanya, Andrian menemukan satu kantong pelastik berisi pakian lusuh dibungkus plastik dan buah lengkeng.
“Dalam kantong ada pakaian dibungkus plastik dan ada buah lengkeng. Dalam kantong buah itu saya menemukan bingkisan yang dibalut, warnanya mirip dengan buah lengkeng,” terangnya kepada suarafakta.com.
Atas penemuan barang yang mencurigakan, Andrian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kalapas Klas II A Tembilahan.
Mengetahui temuan tersebut, Kepala Lapas Klas II A Tembilahan, Agus Pritiatno, Bc.IP, SH, MH langsung menghubungi Kasat Narkoba Polres Inhil untuk melaporkan penemuan bingkisan yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi, pengakuan SP barang tersebut akan diserahkan kepada FJ yang menempati kamar Mahoni dan nantinya akan diberikan upah uang 3 Juta Rupiah setelah barang terebut sampai,” terang Kalapas Agus Pritiatno, Kamis (24/10/2019).
Terakhir Kalapas mengatakan, dua orang warga binaan yakni SP dan FJ diserahkan kepada Sat. Narkoba Polres Inhil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beserta barang bukti berupa satu paket sedang dan besar yang diduga sabu-sabu, dua buah handphone dan satu pasang pakaian.
“Sementara orang yang membawa barang tersebut masih dilakukan pencarian oleh ke Polisian,” tutup Agus Pritiatno.
Sumber Suarafaktacom