Bea Cukai Sita 652 Ribu Batang Rokok Ilegal di Makassar
ARB INdonesia.com Makassar – Bea-Cukai sedikitnya menyita 76 karton berisi 652 ribu batang rokok lantaran menggunakan pita cukai palsu di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Rokok ilegal ini disebut telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 386 juta.
“Total kerugian negara Rp 386.844.640,” ujar Kabid P2 Bea-Cukai Sulawesi Bagian Selatan Arie Rapiano kepada detikcom, Rabu (18/3/2020).
Arie mengatakan, rokok ilegal ini disita dari pergudangan SPPBE Permata Alam, milik PT Lintas Jaya Samudera Jaya Makassar, Jl Ir Sutami. Penggerebekan gudang tersebut dilakukan pada Jumat (13/3) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Pada saat pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas mendapati BKC HT (Barang Kena Cukai-Hasil Tembakau) merek Metro, Pilih Oppo, OY, dan Zinovog yang diduga dilekati pita cukai palsu,” kata Arie.
Arie mengatakan, pihaknya saat ini memang rutin melakukan pemeriksaan di lokasi hingga akhirnya menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal dari salah satu ekspedisi di kota Makassar yang melayani jasa pengiriman asal Surabaya tersebut.
“Pemeriksaan disaksikan para petugas ekspedisi, yang selanjutnya BKC HT yang diduga dilekati pita cukai palsu dan BKC HT yang tidak dilekati pita cukai ditarik atau dipindahkan ke Kanwil untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” katanya.
Sumber : Detik.com
https://m.detik.com/news/berita/d-4944175/bea-cukai-sita-652-ribu-batang-rokok-ilegal-di-makassar?tag_from=wpm_nhl_9