Bandar Sabu 'Kelas Teri' Diciduk, 2 Orang Diamankan Polres Inhil
Press Realese, Selasa (8/9/2020), foto Hms Polres Inhil
ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polres Inhil kembali berhasil menangkap dua orang tersangka bandar sabu ‘kelas teri’ yang beroperasi di wilayah Tembilahan.
Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terhadap pelaku inisial AD (23 tahun) yang sering melakukan transaksi narkoba.
“Transaksi tersebut sering dilakukan di Jalan Tanjung Harapan, lorong Tanjung Arapat, Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan,” imbuh Kapolres dalam press Release, Selasa (8/9/2020).
Selanjutnya dari informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, pada hari Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 14:30 wib anggota Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap AD (23 tahun) yang dinformasikan sering melakukan transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT dan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,57 gram,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, selain itu ditemukan uang tunai Rp 575.000 di saku celana belakang, 1 unit handphone, 1 buah timbangan digital dan 1 set bong (alat hisap sabu).
“AD kami introgasi dan Ia mengaku menerima shabu dari RK (32 tahun), yang merupakan residivis narkoba,” jelas AKBP Dian.
Atas informasi tersebut, dilakukanlah pengembangan di rumah RK di Jalan Prof M Yamin Lorong Perigi Raja Kelurahan Tembilahan Hilir.
“RK turut kami amankan dan setelah dilakukan penggeledahan juga disaksikan RT dan warga setempat ditemukan barang bukti 1 paket shabu seberat 47,14 gram dibawah kasur tempat tidur dan uang tunai Rp.1.200.000 dan 1 unit handphone,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Bachtiar menambahkan menurut keterangan pelaku DA, sabu tersebut dibeli dari RK untuk dijual kembali.
RK memperoleh shabu dari J (dalam lidik) di Kuala Tungkal, pada Jum’at (4/9/2020) lalu.
“Shabu dibeli RK dari J seharga Rp.36.000.000, dan sudah melakukan transaksi dengan J sebanyak 2 kali dengan modus barang sistem letak,” kata AKP Bachtiar.
Atas perbuatannya, DA dikenai pasal 114 ayat 1 tentang narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara.
Sedangkan RK dikenai pasal 114 ayat 2 tentang narkotika diancam hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (Hms Polres Inhil)
Editor Arbain