Ajukan Praperadilan, Begini Kondisi 6 Tersangka Pengibar Bintang Kejora - Arbindonesia
Oktober 22, 2019

Ajukan Praperadilan, Begini Kondisi 6 Tersangka Pengibar Bintang Kejora

Bagikan..

Tim pengacara 6 tersangka pengibar bendera bintang kejora (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)

ARB INdonesia, JAKARTA – Enam tersangka pengibar bendera bintang kejora saat aksi di depan Istana mengajukan praperadilan. Para tersangka itu disebutkan mengalami kondisi kesehatan berbeda-beda setelah sebelumnya dikabarkan sakit.

Para tersangka itu atas nama Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere. Untuk Surya Anta yang sebelumnya disampaikan mengalami sakit di bagian telinga, saat ini kondisinya membaik.

“Terakhir, Surya Anta masih dalam pemulihan,” ucap Michael Himan sebagai pengacara dari Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).

Michael menyebut Surya sebelumnya dibawa penyidik Polda Metro Jaya berobat ke RS Polri. Selain Surya, tersangka lainnya yaitu Ambrosius disebut tengah mengalami sakit gigi.

Kemudian untuk tersangka Dano disebut Michael mengalami benjolan. Lalu Ariana disebut mulai mengalami gangguan halusinasi

“Kemudian Ariana Elopere secara psikis karena ruangan terpisah dari kawan-kawan 5 orang ini tersendiri di ruangan besar. Terus ada yang gangguan-gangguan halusinasi, dia mengalami hal itu. Kalau kelamaan dia sendiri tanpa dia ada temannya ngobrol itu bisa gangguan jiwa juga secara psikis dan psikologis,” kata Michael.

Di tempat yang sama, Okky Wiratama selaku pengacara 6 tersangka itu menyebut sakit yang diderita para tersangka bukanlah akibat kekerasan yang dialami selama pemeriksaan. Okky memastikan selalu mendampingi para tersangka saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

“Pada saat diperiksa tidak ada terjadi kekerasan karena waktu itu kami juga mendampingi. Tapi karena konteksnya tersangka makar sesuai KUHAP Pasal 115 pengacara tidak bisa mendampingi langsung samping-sampingan tapi hanya bisa melihat dari kejauhan, tapi sepanjang sepengetahuan kami pada saat diperiksa tidak ada kekerasan,” kata Okky.

Okky menyebut para tersangka itu ditempatkan di rutan yang berisi 1 orang tiap selnya di Mako Brimob. Mereka sebelumnya dijerat tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora pada saat aksi di Jalan Medan Merdeka Barat, depan Istana, Rabu (28/8).

Sebelumnya mereka mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya. Alasannya, mereka keberatan dengan status tersangkanya. Mereka mengajukan praperadilan karena menduga penetapan tersangka, penyitaan hingga penangkapannya dilakukan tidak sesuai prosedur, serta penggeledahan yang diduga tidak memakai izin dari pengadilan.

Sumber Detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *