TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengingatkan pihak agen untuk menjual Gas LPG 3 sesuai dengan harga yang ditetapkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati.
Meski dalam waktu dekat ini akan ada kenaikan harga jual LPG bersubsidi, namun bukan berarti pihak agen bisa menaikan harga jual sesuka hati.
“Kita pinta agen menjual sesuai harga yang telah ditentukan,” ujar Kadisperindag Inhil, H Pahrolrozy, Kamis (18/9).
Diaktakan mantan Kadishubkominfo inhil ini, pihaknya hanya melakukan pengawasan dan pemantauan kalau terjadi kelangkaan dan sebagainya serta melaporkan dan mencarikan solusi dari persoalan tersebut.
“Jika ada pembatasan, itu bukan gawenya Disperindag,” Tambah Fahrolrozy
Pihak Provinsi sudah mematok kenaikan Gas tersebut sebesar Rp 1.350 per tabung dari harga semula. Sama halnya untuk Kabupaten Inhil yang akan disesuaikan dengan kondisi geografis namun tak berberda jauh dari harga yang ditentukan.
Pertamina menurutnya juga sduah berjanji akan menambah kuota LPG bersubsidi sekitar 30 ribu tabung. Jumlah itu diyakini dapat memenuhi kebutuhan konsumen.(dro/*1)

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan