TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepada Desa Gemilang, Kecamatan Batang Tuaka diprotes beberapa Stafnya. Kades dinilai Staf Kaur Pelayanan umum di kantor Desa Gemilang telah menyalahi aturan.
“Saya mendapatkan kabar melalui pesan singkat sabtu kemaren yang mana pada malam itu pak Kades mengadakan rapat. Pesan yang saya terima dari teman saya bahwasannya saya dan tiga staf desa lainya sudah dipecat, saya hanya merasa ini tidak benar karena kades telah melakukan pemecatan dalam rapat yang tidak saya hadiri bersama staf lainya,” jelas Staf Kaur Pelayanan umum di kantor Desa Gemilang, Wati kepada wartawan melalui sambungan telpon selular. Rabu (10/10)
Wati menyatakan bahwa ianya tidak mempermasalahkan dirinya tidak lagi bekerja di kantor desa. Dirinya hanya menyayangkan sikap seorang Kepala Desa yang telah bermuat semena-mena kepada bawahan. Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku telah mempertanyakan kasus tersebut kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dan DPRD Inhil, dan ia mendapatkan jawaban bahwa Kepala Desa telah melakukan Kesalahan.
Hingga berita ini dirilis, kepala Desa Gemilang, Sarmadi belum berhasil dimintai konfirmasi.(dro/*0)

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan