ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polemik pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan anggota Koperasi Produsen Sejahtera Bersama kepada PT. Oscar Investama terus bergulir.
Kuasa Hukum perwakilan anggota koperasi, Ali Akbar Almukti, SH., MH., mempertanyakan secara tegas dasar kewenangan pengurus koperasi yang disebut telah memberikan persetujuan kepada perusahaan untuk meng-HGU-kan lahan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ali Akbar sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua Koperasi Produsen Sejahtera Bersama, Herman Mahat dalam sebuah pemberitaan di Detikriau.id, yang menyebutkan bahwa pengurus koperasi telah memberikan persetujuan kepada PT. Oscar Investama untuk mengajukan HGU atas lahan-lahan anggota yang diikutsertakan dalam program pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan.
Dalam pernyataan tertulis, Ali Akbar menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal koperasi semata. Sebab, objek yang dipersoalkan adalah tanah milik masyarakat yang memiliki kepentingan dan hak secara individual atas tanah tersebut.
“Pertanyaan kami sederhana: siapa yang memberikan kuasa kepada pengurus koperasi untuk menyetujui HGU atas tanah anggota? Kalau tanah tersebut merupakan tanah milik anggota secara individual, maka harus jelas dari mana kewenangan pengurus koperasi untuk mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap hak atas tanah tersebut,” tegas Ali Akbar.
Sejak Awal Bukan untuk HGU
Menurut Ali Akbar, terdapat hal mendasar yang harus diluruskan kepada masyarakat.
Ketika anggota Koperasi Produsen Sejahtera Bersama menyerahkan lahan mereka untuk diikutsertakan dalam program pembangunan perkebunan kelapa sawit melalui PT. Oscar Investama, pemahaman yang disampaikan kepada pemilik lahan adalah pinjam pakai tanah selama 30 tahun.
Setelah jangka waktu tersebut berakhir, tanah seharusnya dikembalikan kepada pemilik lahan sesuai dengan kesepakatan yang menjadi dasar penyerahan tanah tersebut.
“Sejak awal yang kami pahami dan menjadi dasar masyarakat menyerahkan lahannya adalah pinjam pakai selama 30 tahun. Tidak ada pemahaman bahwa tanah tersebut kemudian akan dijadikan HGU atas nama PT. Oscar Investama,” ujar Ali Akbar.
Karena itu, menurutnya, apabila sekarang muncul rencana untuk menjadikan lahan tersebut sebagai objek HGU perusahaan, maka harus ada penjelasan secara terbuka mengenai kapan, bagaimana, dan berdasarkan persetujuan siapa perubahan skema tersebut dilakukan.
“Jangan sampai masyarakat menyerahkan tanah dengan pemahaman pinjam pakai 30 tahun, tetapi di tengah perjalanan muncul skema HGU atas nama perusahaan. Ini harus dijelaskan secara terang kepada pemilik tanah,” katanya.
Pengurus Koperasi Bukan Kuasa Otomatis Pemilik Tanah
Ali Akbar juga menyoroti sikap pengurus koperasi yang disebut telah menyetujui HGU PT. Oscar Investama.
Menurutnya, keanggotaan seseorang dalam koperasi tidak serta-merta berarti seluruh hak individual anggota atas tanah dapat diputuskan oleh pengurus koperasi tanpa mandat atau persetujuan yang jelas.
“Menjadi anggota koperasi bukan berarti hak individual atas tanah otomatis berpindah kepada pengurus koperasi. Pengurus koperasi memiliki kewenangan dalam kapasitasnya sebagai pengurus koperasi, tetapi itu harus dibedakan dengan kewenangan sebagai kuasa dari masing-masing pemilik tanah,” tegasnya.
Ali Akbar menyebut pihaknya juga mencermati penegasan dari Kanwil BPN Provinsi Riau bahwa pengurus koperasi yang bertindak untuk dan atas nama koperasi tidak serta-merta berkedudukan sebagai kuasa dari seluruh masyarakat pemilik lahan.
“Kalau memang pengurus merasa memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan HGU atas tanah anggota, maka kami minta ditunjukkan dasar kewenangannya. Mana surat kuasanya? Mana persetujuan masing-masing pemilik tanah? Mana dokumen yang memberikan kewenangan kepada pengurus untuk mengambil keputusan tersebut?” ujarnya.
Jangan Sampai Anggota Baru Menyesal Setelah HGU Terbit
Ali Akbar mengingatkan bahwa persoalan HGU bukan perkara sederhana karena menyangkut hubungan hukum atas tanah dan konsekuensi jangka panjang bagi pemilik lahan.
Menurutnya, masyarakat harus mengetahui secara utuh siapa yang menjadi pemegang HGU, berapa jangka waktunya, apa dasar pemberiannya, bagaimana hubungan HGU tersebut dengan hak atau penguasaan masyarakat sebelumnya, serta bagaimana mekanisme penyelesaian tanah ketika HGU berakhir.
“Jangan sampai masyarakat baru memahami konsekuensi hukumnya setelah HGU sudah terbit. Kalau tanah mereka akan masuk dalam HGU perusahaan, masyarakat harus mendapatkan penjelasan yang utuh terlebih dahulu,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak sedang mempersoalkan pembangunan perkebunan atau program kemitraan. Yang dipersoalkan adalah dasar hukum dan persetujuan pemilik lahan apabila tanah masyarakat hendak ditempatkan dalam skema HGU atas nama perusahaan.
“Kalau memang masyarakat setuju, silakan dibuktikan. Tetapi kalau masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan untuk HGU, jangan kemudian persetujuan pengurus koperasi dianggap sebagai persetujuan seluruh pemilik tanah,” tegas Ali Akbar.
Minta Dokumen HGU Dibuka ke Anggota
Atas polemik tersebut, Ali Akbar meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan rencana HGU PT. Oscar Investama dibuka secara transparan kepada anggota koperasi dan pemilik lahan.
Dokumen yang menurutnya perlu dijelaskan antara lain perjanjian kemitraan, dasar penyerahan lahan, dokumen persetujuan HGU, surat kuasa dari pemilik tanah, keputusan rapat anggota, serta dokumen pengajuan HGU kepada instansi pertanahan.
“Tidak cukup hanya mengatakan pengurus sudah setuju. Persoalannya adalah apakah pengurus mempunyai kewenangan untuk menyetujui HGU atas tanah milik anggota. Itu yang harus dijawab,” katanya.
Ali Akbar menilai keterbukaan dokumen merupakan langkah paling tepat untuk mengakhiri polemik.
“Kalau semuanya benar dan memang ada dasar hukumnya, buka dokumennya kepada anggota. Kalau memang ada persetujuan pemilik tanah, tunjukkan. Dengan begitu tidak ada lagi kecurigaan dan tidak ada lagi polemik,” ujarnya.
*Tanah Masyarakat Bukan Sekadar Angka dalam Proposal*
Ali Akbar menegaskan bahwa tanah masyarakat tidak boleh diperlakukan hanya sebagai objek administrasi atau sekadar angka luasan dalam sebuah proposal investasi.
“Di balik setiap hektare tanah itu ada pemilik, ada keluarga, ada kehidupan dan ada hak masyarakat. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut tanah tersebut harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan kewenangan yang sah,” tegasnya.
Ia pun meminta PT. Oscar Investama dan pengurus Koperasi Produsen Sejahtera Bersama memberikan penjelasan secara terbuka kepada seluruh pemilik lahan mengenai dasar dan konsekuensi hukum dari rencana HGU tersebut.
“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-kemitraan. Tetapi kami menolak jika hak masyarakat atas tanah diputuskan tanpa persetujuan yang jelas dari pemiliknya. Kalau benar masyarakat memberikan persetujuan HGU, mari kita buktikan bersama dengan dokumen. Kalau tidak ada, maka jangan dipaksakan seolah-olah seluruh anggota telah menyetujuinya,” pungkas Ali Akbar. red
Pengajuan HGU PT Oscar Investama Berpolemik, Kuasa Hukum Anggota Koperasi Pertanyakan Wewenang Pengurus



BERITA TERHANGAT
Bupati Inhil Tinjau Pengerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Suhada II
DPRD Inhil Apresiasi Sikap Tegas DKUPP dalam Penegakan Aturan dan Mengurangi Kebocoran Retribusi
Proyek Pembangunan Pasar Tembilahan Terancam Mundur ke 2027, Begini Kata Kadis PUTRPKP Inhil