10 September 2026

Pungutan Rp 110 Ribu / Perbulan & 1 Juta / Pertahun Di SMA 1 Pantai Cermin Terungkap, Kepala Sekolah Bungkam Di Konfirmasi Media.

Bagikan..
image_pdfimage_print

ARBindonesia,com.Praktik pungutan yang diduga melanggar aturan perundang-undangan di bidang pendidikan kembali mengemuka. Kali ini menyasar SMAN 1 Pantai Cermin, yang berkedudukan di Kecamatan Surian, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. Dugaan pungutan ini disampaikan langsung oleh sejumlah narasumber, termasuk siswa dan Wakil Kepala Sekolah, yang mengungkap adanya pemungutan dana secara rutin dengan dalih Dana Komite Sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Pewarta Media Online Autenticnews.co pada 3 September 2026, di lingkungan sekolah tersebut setiap siswa dikenakan pungutan sebesar Rp 110.000 per bulan, serta pungutan tambahan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per tahun per siswa.

Pungutan ini disebut-sebut dilakukan atas nama Dana Komite Sekolah, padahal ketentuan peraturan perundang-undangan secara tegas melarang pemungutan biaya dalam bentuk apa pun dari peserta didik maupun orang tua wali murid.

Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

Menyusul adanya informasi tersebut, Tim Pewarta melakukan upaya konfirmasi secara langsung maupun tertulis kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Pantai Cermin. Tim meminta penjelasan resmi terkait kebenaran adanya pungutan rutin yang membebani siswa dan orang tua tersebut.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah tidak memberikan jawaban yang memadai, tidak ada penjelasan resmi, dan memilih untuk bungkam. Sikap diam ini justru memunculkan berbagai pertanyaan sekaligus memperkuat dugaan bahwa praktik pungutan tersebut memang terjadi dan tidak ada kejelasan pertanggungjawabannya.

Jelas Melanggar Aturan Menteri Pendidikan
Praktik pungutan yang dilakukan di SMAN 1 Pantai Cermin ini terbentur langsung dengan peraturan yang berlaku secara nasional:

  1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dari peserta didik maupun orang tua/wali siswa.
  2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan pada Satuan Pendidikan, yang memuat pasal-pasal yang melarang pemungutan biaya dari siswa maupun orang tua, baik secara langsung maupun dengan kedok sumbangan yang ditetapkan jumlahnya secara wajib.

Dengan demikian, pungutan sebesar Rp 110.000 per bulan dan Rp 1.000.000 per tahun yang dipungut kepada setiap siswa diduga kuat tidak memiliki dasar hukum dan masuk dalam kategori pungutan yang dilarang.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Juga Tidak Memberikan Penjelasan

Tidak hanya Kepala Sekolah, Tim Pewarta juga menyampaikan konfirmasi tertulis sekaligus permintaan tanggapan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, S.Pd., M.Si. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pungutan di SMAN 1 Pantai Cermin serta langkah pengawasan yang telah diambil pihaknya.

Namun sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Habibul Fuadi juga tidak bersedia memberikan tanggapan yang jelas. Sikap pembisuan ini memunculkan dugaan serius di kalangan masyarakat, bahwa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat diduga menerima upeti dari para Kepala Sekolah tingkat SMA dan SMK di seluruh wilayah Sumatera Barat, sehingga persoalan pungutan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada penindakan.(dir).