ARBindonesia.com, DUMAI – Di tengah keresahan masyarakat akan maraknya obat tradisional ilegal, kapsul Godong Ijo kembali mencuat sebagai ancaman nyata bagi kesehatan warga Kota Dumai.
Obat yang diklaim mampu meredakan pegal linu dan asam urat itu ternyata tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM, namun masih mudah ditemukan di toko-toko sekitar kota.
Seorang warga yang membeli produk tersebut mengaku kaget setelah mengetahui bahwa jamu kapsul itu mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
“Awalnya saya percaya ini jamu tradisional, tapi setelah dicek ternyata ilegal. Saya langsung melapor ke Balai POM Dumai,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Menurut BPOm, konsumsi kapsul Godong Ijo dapat menimbulkan gangguan serius pada ulu hati, lambung, hingga perut. Dalam kasus ekstrem, efeknya bisa berujung pada kematian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan klaim khasiat yang menyesatkan. Produk ini berbahaya,” tegas pihak pengawas.
BPOM menegaskan akan terus memerangi peredaran obat tradisional ilegal dan kosmetik berbahan berbahaya. Langkah ini bukan hanya untuk melindungi masyarakat, tetapi juga menjaga citra jamu dan obat tradisional Indonesia agar tetap dipercaya.
Di tengah gempuran produk ilegal, suara masyarakat Dumai menjadi pengingat bahwa kesehatan tidak bisa ditukar dengan harga murah atau klaim instan. Kesadaran dan kewaspadaan adalah benteng terakhir agar tragedi tidak menimpa keluarga mereka. (Ded)
Obat Tradisional Ilegal Godong Ijo Masih Bebas Dijual di Kota Dumai
Obat Ilegal!



BERITA TERHANGAT
Rp232 Juta Belanja Konsumsi Diskominfo Rohul Diduga Ada SPJ Menggunakan Nota Bodong
Temuan BPK: Rp700 Juta Anggaran Diskominfo Rohul Mengalir ke Komunitas Wartawan Online
Harga Minyak Kita Capai Rp20.000 per Liter, Disperindag Pekanbaru Akan Lakukan Hal ini