ARB INdonesia, Rokan Hulu, — Dugaan praktik korupsi kembali mencuat dalam pengelolaan Dana Desa. kali ini di Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau menjadi sorotan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sei Kandis, M. Ripai Harahap, mengungkap adanya indikasi penyimpangan dana desa yang diduga melibatkan Kepala Desa berinisial S.
M. Ripai Dalam keterangan kepada awak media, senin (11/8/2025) mengaku mendapat tekanan dan bahkan sempat dilarang untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan desa. Padahal, menurutnya, pengawasan merupakan bagian dari tugas dan wewenangnya sebagai Ketua BPD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Hari ini kami mendapat informasi bahwa sedang berlangsung audit di kantor desa. Kami menduga ada ratusan juta Dana Desa yang diselewengkan oleh Kepala Desa inisial S tersebut,” ujar M. Ripai
Ia menyatakan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke pihak Kecamatan Pendalian IV Koto, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu, hingga Bupati Rokan Hulu. Tak hanya itu, laporan juga telah masuk ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Tidak hanya dugaan korupsi, M. Ripai juga menyinggung adanya indikasi persekongkolan antara Kepala Desa dan Sekretaris BPD, yang disebut-sebut merupakan adik kandung sang kepala desa. Menurut informasi yang beredar, keduanya diduga menghilangkan dan mengganti tanda tangan Ketua BPD dalam dokumen resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2024, yang sebelumnya telah ditandatangani di Kantor Camat Pendalian IV Koto.
“Saya heran, itu tandatangan saya selaku ketua BPD kok dihilangkan, itu kan administrasi negara, saya duga ada konspirasi jahat ini”. Ungkap M. Ripai.
Warga desa dan sejumlah tokoh masyarakat pun menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil Ketua BPD demi mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Saat ini, tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu tengah melakukan audit terhadap seluruh penggunaan dana desa, baik untuk pembangunan fisik maupun non-fisik.
Di tempat terpisah, mantan Kaur Kesra Desa Sei Kandis, MS Harahap, juga mengungkapkan bahwa dirinya mengundurkan diri setelah menerima Surat Peringatan (SP) dari Kepala Desa tanpa alasan yang jelas.
“Saya mulai mempertanyakan kelebihan dana pembangunan desa yang jumlahnya cukup besar. Saat itu, Kepala Desa dan Bendahara saling lempar tanggung jawab. Namun kemudian, mereka mengakui bahwa dana itu sebagian dipakai oleh Kepala Desa dan sebagian lagi oleh Bendahara,” ujar MS Harahap.
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sei Kandis, berinisial S membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa kelebihan dana pembangunan fisik seperti rabat beton dan drainase telah dimasukkan kembali ke kas desa dalam bentuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Pendalian IV Koto, DPMPD Kabupaten Rokan Hulu, maupun Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terkait perkembangan kasus ini.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas persoalan ini secara objektif, serta memastikan tidak adanya intervensi selama proses audit berlangsung.
( Kri )

BERITA TERHANGAT
Kelompok Nelayan Binaan CSR Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Konsisten Panen Ikan Nila, Wujud Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Pesisir.
Pertamina Patra Niaga RU ll Area Pangkalan Brandan Perkuat Kolaborasi Dengan Komunitas Olahraga Lewat Edu Wisata Dan Exhibition.
Persiapan Dumai Expo 2026,Sekda Kota Dumai Di Dampingi Kadis Diskopar Tinjau Situasi Taman Bukit Gelanggang.