22 April 2026

Inpres Tahun 2025, Perjalanan Dinas Gubernur dan Bupati atau Walikota Dikurangi 50 persen

Presiden RI, Prabowo Subianto, edt.

Bagikan..

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam Inpres yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025 tersebut, mengitruksikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

Selain itu yang mengejutkan lagi, Prabowo Subianto juga menginstruksikan untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen), serta membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

Tak sampai disitu, belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur juga dintruksikan agar dilakukan pengurangan.

Gubernur dan Bupati/Wali Kota harus memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

Intruksi yang telah diberlakukan sejak 22 Januari 2025 ini juga mengingat kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.

Terakhir, Gubernur dan Bupati/Wali Kota diperintahkan untuk melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah. (Arb)