ARB INdonesia, DUMAI – Sebanyak 779 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Dumai memperoleh remisi umum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 79 tahun, Sabtu (17/8).
WBP Penerima Remisi Umum II sebanyak 18 (Delapan Belas) orang, 13 (Tiga Belas) orang diantaranya langsung di bebaskan setelah kegiatan di laksanakan.
Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Walikota Dumai, H Paisal kepada 3 orang perwakilan WBP secara simbolis.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan sekaligus motivasi untuk mereka agar terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman,” tutur Walikota Dumai.
Pemberian remisi ini diberikan berdasarkan beberapa aspek, mulai dari minimal ditahan enam bulan, berperilaku baik, tidak melanggar peraturan atau tidak melakukan tindakan yang negatif kembali.
“Dengan semangat kemerdekaan ini, diharapkan para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan tekad dan sikap yang lebih baik, serta turut berkontribusi positif bagi bangsa dan negara,” tutup H Paisal. Dedi

BERITA TERHANGAT
Sahidin Turun ke Riau: Pastikan Rakyat Terlindungi dari Alat Kesehatan Ilegal
Pendaftaran Calon Ketua IKA FTK UIN Suska Riau Resmi Dibuka
FTK UIN Suska Riau Gelar Rapat Panitia Pemilihan Ketua IKA Alumni