ARB INdonesia, DUMAI – Sebanyak 779 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Dumai memperoleh remisi umum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 79 tahun, Sabtu (17/8).
WBP Penerima Remisi Umum II sebanyak 18 (Delapan Belas) orang, 13 (Tiga Belas) orang diantaranya langsung di bebaskan setelah kegiatan di laksanakan.
Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Walikota Dumai, H Paisal kepada 3 orang perwakilan WBP secara simbolis.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan sekaligus motivasi untuk mereka agar terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman,” tutur Walikota Dumai.
Pemberian remisi ini diberikan berdasarkan beberapa aspek, mulai dari minimal ditahan enam bulan, berperilaku baik, tidak melanggar peraturan atau tidak melakukan tindakan yang negatif kembali.
“Dengan semangat kemerdekaan ini, diharapkan para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan tekad dan sikap yang lebih baik, serta turut berkontribusi positif bagi bangsa dan negara,” tutup H Paisal. Dedi



BERITA TERHANGAT
RSUD Kota Dumai Diduga Kuat Menyalahi Aturan atas Pengadaan Obat Senilai Rp6.4 Miliar
Irjen Arman Achdiat Jabat Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan Jadi Kabaharkam
Teladani Khadijah dan Aisyah, PB Kepri Serukan Perempuan Jangan Hanya Jadi Penonton Pembangunan