ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana (TP) narkotika jenis sabu di Jalan Pelajar-Jalan Cinta, Kelurahan Pekan Arba, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan mengatakan pelaku yang berinisial FW diamankan oleh anggota Sat Res Narkoba dibawah Pimpinan KBO Sat Narkoba IPTU Hendri J, pada Senin (15/3/2021) sekira pukul 22.40 Wib.
“Setelah diamankan, Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil saksi RT dan warga setempat untuk dilakukan penggeledahan,” ungkapnya, Selasa (16/3/2021).
Lanjut Kapolres, dari penggeledahan ditemukan barang bukti barang bukti yang telah diamankan berupa 1 buah dompet yang berisikan 5 paket Shabu dengan berat Kotor 70,90 gram.
“Uang Tunai Rp 1.080.000, 2 unit timbangan digital, 1 unit handphone Xiomi, dan 3 bungkus platik putih bening klip merah,” ungkap AKBP Dian Setyawan.
“Pelaku dan barang bukti saat ini di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Inhil.
Editor Arbain



BERITA TERHANGAT
Diduga Curi Buah Sawit di Kebun PT. APN, Humas Laporkan ke Polsek Keritang
Jangankan Bandar, Kurir Sabu Pun Ditangkap: Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan Narkoba
Operasi Senyap Polda Riau, Sindikat Arang Mangrove 100 Ton Digulung di Meranti