
Foto: Foto AP
JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia (RI) sangat mengutuk keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang membuka kedutaan negaranya untuk Israel di Yerusalem. Pada Senin (14/5) kemarin, Pemerintah AS resmi memindahkan Kedubesnya dari Kota Tel Aviv ke Yerusalem.
Dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI yang diterimaRepublika, Selasa (15/5), menyatakan keputusanAS telah melanggar berbagai Resolusi Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum. Selain itu langkah tersebut juga dapat mengancam proses perdamaian dan perdamaian tersebut.
Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum untuk segera bersidang untuk mengambil posisi dan tindakan tegas. Pihaknya juga menyerukan kepada negara anggota PBB lainnya untuk tidak mengikuti jalan AS.
“Pemerintah dan rakyat Indonesia akan terus berdiri bersama Palestina dalam memperjuangkan hak-hak dan kemandirian mereka yang tidak dapat dicabut,” menurut pernyataan tersebut.
sumber: republka

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan