TEMBILAHAN (detikriau.org) – Izab kabul dua sejoli, Z dengan mempelai wanita N terpaksa harus dilakukan di Masjid Al Maarif yang berada dilingkungan Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan. Prosesi pernikahan yang berjalan dalam suasana tidak semestinya ini disebabkan simempelai pria berstatus tahanan kepolisian akibat terlibat tindak pidana, Rabu (2/11/2016) sekitar pukul 10.45 WIB.
Pernikahan tersebut dipandu oleh Penghulu Kepala KUA Kecamatan Tembilahan H Azhari Hasan serta disaksikan langsung dari orang tua kedua mempelai. Dengan mahar sebesar Rp 100 ikatan suci dua insan ini-pun disatukan.
“Mohon maaf, kasus tindak pidana yang menjerat simempelai pria kita harap tidak dipublikasikan. kasihan keluarga penganten perempuannya,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas, Ipda Heriman Puta.
Prosesi pernikahan kedua mempelai ini meski berlangsung dengan cara sederhana namun berjalan khimat. Ijab Kabul oleh mempelai pria penuh semangat menutup puncak acara sakral ini./Mirwan

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan