
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Satuan Narkoba Mapolres Indragiri Hilir (Inhil) bekuk dua orang pelaku yang diduga merupakan bandar narkoba di Kota Tembilahan, Senin (19/9/2016) sekira pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dua orang tersangka yang diketahui berinisial At (43) seorang perempuan dan DE (38) seorang pria warga Jalan Telaga Biru parit 10 Kecamatan Tembilahan Hulu.
Dari tangan At ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 3 paket kecil dan 1 paket sedang narkoba jenis shabu-shabu seberat 2,70 gram, 1 inex warna hijau, Hp serta sepeda motor. Sementara itu, dari tangan DE, diamankan 16 paket kecil shabu-shabu, 1 buah gunting, satu tang penjepit, sejumlah uang tunai serta alat hisap narkoba.
“Saat diintrogasi pelaku At mengaku mendapat BB tersebut dari tersangka DE,” terang Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra.
Kemudian lanjutnya, sekira pukul 06.30 dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kembali membekuk DE dirumahnya dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu-shabu.
“Kemudian dilakukan interogasi, dan tersangka mengaku bahwa memperoleh BB tersebut dari temannya di Palembang dengan cara menjemput langsung,” tambahnya.
Saat ini lanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Inhil untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanju./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Masalah Koperasi Plasma di Inhil Memprihatinkan: Pembagian SHU Tak Jelas Hingga SKT/SKGR Dijadikan Jaminan
Ketum HMI Tembilahan Apresiasi Kapolda Riau atas Program Green Policing dan Ekspedisi Merah Putih Presisi
Monyet yang Meresahkan Warga Tembilahan Berhasil Ditangkap