
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kecamatan Tanah Merah, H Mahlan membantah pihaknya telah memperdagangkan ijazah paket C.
Menurutnya, biaya antara Rp 1,2 juta sampai Rp 2 juta tersebut memang benar harus disetor peserta UN. Tetapi bukan untuk membayar biaya ijazah, melainkan untuk kewajiban melunasi biaya SPP.
“Demi Allah, PKBM kami tidak memperdagangkan ijazah paket C. Saya paling takut bertindak yang bertentangan dengan hukum,” yakinkannya kepada detikriau.org di Tembilahan, Senin (1/8/2016).
diterangkannya, PKBM ini katanya bukanlah seperti sekolah umum biasanya yang gratis secara menyeluruh, kewajiban bayar SPP harus dilunasi para peserta untuk membantu para guru PKBM Kecamatan Tanah Merah.
“Kami punya 8 guru, mereka itu harus digaji. Jadi, bagi yang belum lunas SPP itulah yang kami tahan sementara ijazahnya, bukan biaya ijazah,” tegasnya./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Masyarakat Tak Lagi Berulang ke Kantor, Camat Tembilahan Hadirkan SIPA Berbasis WhatsApp
Abrasi Hantam Tanah Merah Inhil, 6 Rumah Amblas ke Sungai dan Kerugian Capai Rp900 Juta
Tangan Pemerintah Hadir Ditengah Duka, Bupati Inhil Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Tembilahan Hilir