
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Humas PT THIP Kecamatan Pelangiran, Bw melakukan aksi kekerasan terhadap wartawan TvOne, Superto dengan cara menampar pada bagian kepala di kantin Polres Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu (12/12/2015) sekitar pukul 13.15 WIB.
Kekerasan itu dikarenakan pihak perusahaan menolak untuk dikonfirmasi terkait persoalan raibnya gaji karyawan PT THIP senilai Rp 210 juta pada tanggal 5 Desember lalu.
“Ia beralasan menyangkut marwah perusahaan. Padahal sebelumnya berita itu sempat dihebohkan dimedia cetak dan online yang justru bersumber dari data resmi Polres Inhil, wajar saja saya mau konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan,” kata Superto kepada detikriau.org.
Pemukulan itu dilakukan Bw dengan kencang hingga berulang kali dan mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian bawah mata sebelah kanan.
“Humas perusahaan itu menolak dengan nada tinggi dan kasar serta langsung memukul,” terangnya.
Atas peristiwa tersebut, korban langsung membuat laporan resmi ke Sentra Pusat Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Inhil.
Sementara itu, Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui Bamin III SPKT, Bona Rio L Tobing mengaku telah menerima laporan korban kekerasan. “Kasus ini akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Janjinya. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Sinergi Hukum di Laut Indragiri Hilir, MoU Kejaksaan dan KSOP: Pelabuhan Tembilahan Kini Dijaga Ketat Aturan
Generasi Berkarakter, Pendidikan Berkualitas: Pesan Bupati di Milad SMANSAHUL
PT KIG Dibuka Lagi!Seleksi Komisaris dan Direktur di Tengah Bayang-Bayang Skandal dan Kerugian