TEMBILAHAN (detikriau.org) – Maslinda Harahap (42), PNS warga jalan Tanjung Harapan lorong Tanjung Raya Tembilahan ini mengadu ke polisi karena mobil miliknya diduga dibawa kabur oleh rekannya sendiri berinisial A pada awal pekan kemarin.
Menurut Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman menyatakan laporan yang disampaikan itu bernomor LP/143/XI/2015/Riau/Res Inhil tertanggal 27 November 2015 tentang dugaan tindak pidana penggelapan.
Kronologisnya, diterangkan Warno terjadi ketika korban sedang di Pekanbaru pada tanggal 8 November 2015. Waktu itu terduga menghubungi korban berniat meminjam mobil yang sedang diletakkan di rumah kerabat korban Rosmiati (47) warga jalan Pekan Arba Tembilahan.
Dijanjikan meminjam mobil hanya 2 hari dan disetujui oleh korban. Namun nyatanya sampai saat ini terduga belum juga mengembalikan hingga akhirnya ditetapkan sebagai boronan petugas kepolisian.
“Terduga belum tertangkap karena petugas baru saja menerima laporan,” kata Warno, Jum’at (27/11/2015).
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta beserta STNKB mobil BM 1127 GC Merk Toyota dengan Type New Avanza 1.3E M/T. (mirwan)




BERITA TERHANGAT
Pemusnahkan Barang Bukti dari 70 Perkara!Kejari Inhil Akan Lounching Layanan Kirim Barang Bukti Gratis Sampai ke Rumah Warga
Sinergi Hukum di Laut Indragiri Hilir, MoU Kejaksaan dan KSOP: Pelabuhan Tembilahan Kini Dijaga Ketat Aturan
Generasi Berkarakter, Pendidikan Berkualitas: Pesan Bupati di Milad SMANSAHUL