TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa menunda pencairan hibah Bantuan Sosial (Bansos) untuk Mesjid. Sebab belakangan ada undang-undang baru diberlakukan Pemerintah Pusat bahwa penerima Bansos harus berbadan hukum.
Pernyataan itu dilontarkan Kepada Bagian Kesra Setda Kabupaten Inhil H Arifin kepada sejumlah awak media, Senin (24/8/2015) usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Inhil jalan Soebrantas Tembilahan.
“Untuk anggaran tahun 2015, semua penerima hibah berbentuk Bansos tanpa memiliki badan hukum kita tunda, karena begitulah prosedur yang baru diberlakukan. Dalam hal ini, rata-rata Mesjid di Kabupaten Inhil belum memiliki badan hukum,” kata Arifin.
Diakuinya, Mesjid-mesjid di Inhil sudah sangat banyak yang mengajukan permohonan pencairan hibah anggaran tahun ini. Bahkan, Pemkab saat inipun masih menampung permohonan hibah tersebut, hanya saja kebijakan pencairannya belum bisa dipastikan dan kapan akan disetujui.
Yang jelas kata Arifin, Pemkab saat ini masih melakukan titik koordinasi dengan pemerintah pusat terkait adanya regulasi baru dalam pencairan hibah tersebut.
“Kita tetap melakukan koordinasi untuk mencarikan solusi bagaimana supaya Bansos itu bisa segera dicairkan. Jadi, bagi para pemohon pencairan kami harap untuk bisa dimengerti sajalah,” tandasnya. (mirwan)

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan