Oktober 2, 2025

Polisi Angkut 6 Pelaku Judi Qiu dan 1 Orang Pemilik Tempat Judi

Bagikan..
gbr Ilustrasi
gbr Ilustrasi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengamankan sejumlah pelaku judi, kali ini, 6 orang pelaku judi jenis QiuQiu di Jalan Gerilya RT 01 RW 15 parit 9 Tembilahan Hulu, Sabtu (11/7/2015) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Tak hanya itu, pihak kepolisian bahkan juga mengamankan satu orang lainnya yang diduga sebagai penyedia tempat perjudian serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 kotak kartu kabuki bekas pakai, 4 kotak kartu kabuki baru dan uang tunai sejumlah Rp 179.000.

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman, Minggu (12/7/2015) menerangkan pada waktu itu sekira pukul 01.00 WIB petugasnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian, berdasarkan informasi tersebut diresponnya dengan baik dan langsung digerebek.

“Usai terima informasi, beberapa menit kemudian para personil piket sat Reskrim Polres Inhil, Piket Sat Intelkam Polres Inhil serta anggota unit opsnal Polres Inhil langsung meluncur ke sebuah warung Bilyard dan memang ada tindak pidana perjudian di sana,” kata Warno.

Saat itulah ditemukan petugas ada 6 orang yang sedang melakukan permainan judi jenis QQ itu dan selanjutnya atas penemuan tersebut langsung dilakukan penangkapan.

Adapun ketujuh orang yang diamankan itu yakni HE (30), JA (23), MI (31), SP (28), SU (50), AS (28) dan terakhir PU (32). Sedangkan pekerjaan para pelaku ini berpariasi, ada sebagai nelayan, wiraswata, buruh bahkan ada juga salah satu dari mereka sebagai ABK Kapal yang datang dari Banten. (mirwan)