Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memaparkan kasus 10 Kg sabu, Selasa (24/12/2019).
ARB INdonesia, MEDAN – Direktorat Narkoba Polda Sumut ungkap jaringan sabu-sabu 10 kg yang akan disebarkan untuk perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. Pengungkapan tersebut, petugas berhasil bekuk dua tersangka dalam keadaan hidup dan satu tersangka tewas.
“Ditnarkoba Polda Sumut telah berhasil gagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 10 kg. Pengakuan para tersangka, sabu-sabu ini akan disebarkan untuk malam Natal dan Tahun Baru,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar di RS Bhayangkara Medan Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Selasa (24/12/2019).
Didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwiyanto, Direktur Ditnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung dan para pejabat utama Polda Sumut, Martuani menjelaskan, Pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya tersangka, IIL (Ilyas Ishak Lubis) di Jalan Sei Besitang Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, 18 Desember 2019 sekitar pukul 10.10 WIB. Dari tangannya, petugas menyita lebih 5 Kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang.
Pengembangan dilakukan dan menangkap tersangka lainnya, IF (Ibnu Fajar) di rumahnya Jalan Kapten Sumarsono No 42 Kecamatan Helvetia Timur Kota Medan, pada 21 Desember 2019. Pengembangan ini, petugas kembali amankan 5 Kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang dan merk Qing Shan.
Puncaknya, terungkap pemasok barang haram tersebut kepada keduanya. Yakni, S (Suhaimi), yang ditangkap di kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada 22 Desember 2019. Namun, petugas terpaksa menembak S karena berusaha melarikan diri dan ia tewas dalam perjalanan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
- Kelompok Nelayan Binaan CSR Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Konsisten Panen Ikan Nila, Wujud Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Pesisir.
- Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
- Pertamina Patra Niaga RU ll Area Pangkalan Brandan Perkuat Kolaborasi Dengan Komunitas Olahraga Lewat Edu Wisata Dan Exhibition.
- Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
- Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan
“Pengungkapan kasus ini ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua ditangkap dalam keadaan hidup dan satu tersangka lainnya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sumber Pojoksatu.id
https://sumut.pojoksatu.id/baca/peredaran-10-kg-sabu-untuk-malam-tahun-baru-di-sumut-berhasil-digagalkan-satu-tersangka-tewas-didor

BERITA TERHANGAT
Jejak Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tempuling
Polres Inhil Bongkar Kasus Pencurian, Satu Pelaku Berhasil Dibekuk
Kuasa Hukum Ajukan Pledoi, Minta Arsalim Dibebaskan dari Tuntutan Hukum Perkara Korupsi Baznas Inhil