ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat jelang pergantian tahun baru Masehi 2020, Pemerintah Kabupaten Indragiri melalui Satpol PP, TNI, Polri serta LSM menggelar Razia ‘Yustisi’ gabungan di sekitar wilayah Tembilahan Kota dan Tambilahan Hulu, Jum’at (21/12/2019) malam.
Dari Razia tersebut, Tim Yustisi berhasil mengamankan sejumlah pasangan yang tidak memiliki hubungan yang sah yang terjaring sebagai penyakit masyarakat (Pekat).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Inhil, TM Syaifullah mengatakan, dari 27 titik razia yang dilakukan sebanyak 7 pasang muda-mudi atau 14 orang yang diamankan sedang berduaan didalam kamar dibeberapa tempat penginapan.
“Dari beberapa yang terjaring pun masih ada yang di bawah umur 18 tahun. Semua digiring menuju kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan, dan dilakukan pemanggilan pihak keluarga,” ujarnya.
- DPRD Inhil Turun ke Pabrik Sambu Group, Industri Kelapa di Bawah Tekanan Berlapis
- Rutan Dumai Gelar Upacara Hut RI Ke 81.
- Bekal Setelah Bebas, Rutan Kelas IIB Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan Lewat Produk UMKM.
- BPBD Inhil Catat ada 80 Hotspot di Inhil, Kecamatan Gaung Borong 28 Titik
- Mobil Nomor Plat Sama Laga Kambing di Jalan Lintas Sumatera Ujung Tanjung.
Selain itu, Kasatpol PP juga mengatakan bedasarkan Peraturan Daerah pihak nya akan terus melakukan Razia Yustisi dengan jadwal yang tidak di tentukan.
“Kita berharap kedepan tidak ada lagi yang terjaring seperti yang sudah didapatkan malam ini,” harap Syaifullah. (Arb)



BERITA TERHANGAT
Pemkab Inhil Tegaskan Nama Bupati dan Pejabat Dicatut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp1,6 Miliar
BKAD Inhil Pastikan Dana Kelurahan Sudah Masuk Kasda, Insentif RT/RW Segera Cair
Terpusat untuk 66 UMKM, Bupati Inhil Fasilitasi Lapak Kue JelangIdul Adha