Oktober 2, 2025

Bahas Ranperda Desa Adat, Pansus II DPRD Inhil Gelar Pertemuan Bersama Pemda dan Organisasi Paguyuban

Bagikan..

image-5TEMBILAHAN (detikriau.org) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pertemuan bersama perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) dan organisasi paguyuban, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Sabtu (30/5/2015).

Pertemuan yang dipimpin Ketua Pansus II DPRD Inhil, HM Yusuf Said didampingi Wakil Ketua, Herwanissitas dan anggota lainnya ini, dalam rangka membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Desa Adat, yang telah diajukan oleh Pemkab Inhil, beberapa waktu lalu.

Tampak hadir saat itu, Asisten I Setda, Darussalam, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Camat dan Kepala Desa, serta organisasi paguyuban seperti, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Inhil, Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Kerukunan Bubuhan Banjar (KKB), Paguyuban Masyarakat Jawa Inhil (Pamaji), Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) dan undangan lainnya.

Ketua Pansus II DPRD Inhil, HM Yusuf Said mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan, untuk kemudian dirumuskan menjadi Peraturan Daera (Perda) Desa Adat.

“Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat memperoleh masukan dari berbagai pihak terkait, yang nantinya masukan itu dicatat untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam perumusan Perda Desa Adat ini,” tutur Yusuf.(adi/adv)