Kempas (detikriau.org) – Kepala SDN 01 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas, Abdul Mutalib meminta kepada Dinas Pendidikan Inhil untuk menyertakan solusi jika memberikan pelarangan terhadap kebijakan yang sudah diputuskan pihak sekolah.
Pungutan uang raport itu menurutnya merupakan hasil kesepakan dalam rapat komite sekolah, dan memang sudah dijalankan.
“Gagasan pungutan itu saya sampaikan dalam rapat komite dan disetujui. Tapi sekarang sudah dibatalkan, kini kami terpaksa mencari solusi lain. Yang terpenting kita tetap berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi siswa siswi kami,” sampaikan Abdul Mutalib kepada detikriau.org melalui sambungan selularnya, ahad (7/12/2014)
Ditambahkannya, jika mengikuti saran disdik daripada melakukan pungutan akan lebih baik menyerahkan raport siswa tanpa sampul, ia menilai tidak wajar diberlakukan pada sekolah formal apalagi pada sekolah negri.
Dalam waktu dekat pihak sekolah bersama komite menurutnya akan kembali agendakan rapat. Jika memang kas sekolah tersedia, minimal raport diberikan dengan mempergunakan map.
“Harusnya jika ada pelarangan atas kebijakan yang sudah diambil pihak sekolah, sertakan juga dengan solusi.” Tandasnya. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Dugaan Permainan Gelap PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi, Skema Bagi Hasil Dirubah Sepihak
Bantah Terima Keuntungan, Bos Maskur ‘Lepas Tangan’ Soal Pembiayaan Doorprize Motor Bupati Cup
Harga Kelapa Anjlok, Pemerintah Pusat Akan Siapkan Regulasi Tata Niaga di Indragiri Hilir