TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengakui terjadinya kemoloran proses entry data pemilih hasil pemutahiran untuk kepentingan Pilkada. Hal tersebut dikatakan semata karena adanya benturan waktu dengan kegiatan pemutakhiran data untuk kepentingan pemilihan legislative.
“jadi bukan disebabkan kesalahan tim. Sedianya proses ini sudah bisa diselesaikan pada 7 juni kemaren. tapi terpaksa molor. Kita perkirakan selambatnya akhir juni semua sudah bisa diselesaikan,” Jelas Anggota KPUD Inhil, Herdian Asmi.
Jika proses entry ini sudah selesai, KPUD segera memproses dan pada tanggal 7 – 27 Juli DPS Pemilukada Inhil segera diumumkan.
Pada masa pengumuman DPS, jika masih ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dapat segera memberitahukan kepada petugas lapangan. Termasuk masyarakat juga dapat mengajukan perbaikan mengenai penulisan nama atau identitas lainnya yang tidak benar.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Hentikan Aktivitas Sejenak! Camat Tembilahan Ari Syuria Serukan Gerakan Jum’at Bersih Serentak Besok Pagi
Klarifikasi Soal Rehabilitasi Mangrove, Kades Tanjung Pasir Bantah Dugaan Peran Ketua Kelompok Tani Diambil Alih oleh Dirinya
Terancam Gagal Target, Pengelolaan Program Rehabilitasi Mangrove di Desa Tanjung Pasir Diduga Bermasalah