TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sejak penyerahan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legeslatif oleh masing-masing partai peserta pemilu beberapa hari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengaku baru menerima 1 usulan PAW dari DPRD Inhil.
“DPRD Inhil telah mengirimkan surat usulan PAW salah seorang Anggota DPRD priode 2009-2014. Daftar nama itu sudah kami terima beberapa hari lalu,”ungkap Ketua KPU Inhil Joni, Jumat (3/5) di ruang kerjanya.
Lanjut Joni, terkait hal itu dan dalam mekanisme PAW anggota DPRD, KPU hanya sebatas memberikan surat rekomendasi nama-nama calon pengganti berikutnya kepada DPRD Inhil. Rekomendasi itu juga melihat pada jumlah perolehan suara terbanyak ke dua pada Pemilu 2009 silam.
“Kalau untuk Hanura ini nama yang diusulkan untuk di PAW Sajidin. Sedangkan perolehan suara terbanyak keduanya adalah Ketua DPC Hanura Inhil Gusti,”jelasnya.(dro/*1)

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan