TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sejak penyerahan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legeslatif oleh masing-masing partai peserta pemilu beberapa hari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengaku baru menerima 1 usulan PAW dari DPRD Inhil.
“DPRD Inhil telah mengirimkan surat usulan PAW salah seorang Anggota DPRD priode 2009-2014. Daftar nama itu sudah kami terima beberapa hari lalu,”ungkap Ketua KPU Inhil Joni, Jumat (3/5) di ruang kerjanya.
Lanjut Joni, terkait hal itu dan dalam mekanisme PAW anggota DPRD, KPU hanya sebatas memberikan surat rekomendasi nama-nama calon pengganti berikutnya kepada DPRD Inhil. Rekomendasi itu juga melihat pada jumlah perolehan suara terbanyak ke dua pada Pemilu 2009 silam.
“Kalau untuk Hanura ini nama yang diusulkan untuk di PAW Sajidin. Sedangkan perolehan suara terbanyak keduanya adalah Ketua DPC Hanura Inhil Gusti,”jelasnya.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0314/Inhil dan Pemkab Inhil Sambut Kedatangan Tim Wasev Mabesad di Tembilahan
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan