TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Berdasarakan pendataan yang dilakukan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), hingga April 2012 ini, terdapat sebanyak 495 koperasi, baik simpan pinjam maupun, koperasi serba usaha.
Sedangkan lokasi berbagai koperasi tersebut diketahui tersebar di seluruh kecamatan se Inhil. “Alhamdulillah, untuk di Inhil, sejauh ini belum kita temuai koprasi yang bisa dikatakan tidak jelas atau koprasi liar,” sebut Kepala Kepala Dinas Koprasi Inhil, Mizwar Efendi, kemarin.
Jika nantinya terdapat koperasi yang tidak memiliki badan hukum jelas, khususnya di wilayah Inhil, maka kata Mizwar akan dilakukan peninjauan perizinnan dan legalitas maupun syarat-syarat mendirikan koperasi.
“Untuk memastikan punya atau tidak punya izin, tentunya kita harus melakukan pengecekan dilapangan terhadap masing-masing koprasi ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan akan mengambil tindakan tegas, jika benar terdapat koperasi nakal apalgi jika koprasi tersebut memiliki badan hukum tapi tidak berfungsi sebagai mana mestinya atau berperan seperti layaknya koperasi-koperasi liar.(fen)



BERITA TERHANGAT
Dugaan Permainan Gelap PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi, Skema Bagi Hasil Dirubah Sepihak
Bantah Terima Keuntungan, Bos Maskur ‘Lepas Tangan’ Soal Pembiayaan Doorprize Motor Bupati Cup
Harga Kelapa Anjlok, Pemerintah Pusat Akan Siapkan Regulasi Tata Niaga di Indragiri Hilir