TEMBILAHAN (detikriau.org) –3 DPO tindak pidana Pembunuhan diwilayah hukum Polres Tulang Bawang Polda Lampung diringkus polisi di perumahan Karyawan Divisi 5 Nusa Perkasa Estate PT BNS Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jum’at (6/11/2015) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketiga DPO tersebut adalah Supri (31), Fitri (29) dan Agus (22). Semuanya adalah warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Seluruh DPO dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja.
“Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan 5 orang anggota Opsnal Polres Tulang Bawang di back-up sejumlah personil gabungan dari Polsek Kateman dan Polsek Pelangiran serta dibantu 2 personil Pam PT BNS,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Sabtu (7/11/2015).
Ia menyampaikan, diketahuinya keberadaan pelaku di lingkungan perusahaan karena petugas dari Polres Tulang Bawang berhasil melacak dengan berbagai cara. Hasil pelacakan tersebut dapat dipastikannya kalau pelaku ada di perumahan PT BNS.
Disaat melakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku. Saat ini ketiga pelaku sedang diamankan di Mapolsek Kateman guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan
Mengukir Generasi Emas dari Sudut Pasar Tembilahan!Kisah Inspiratif Berdirinya PAUD Adhyaksa yang Digagas Kajari Inhil