TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menemukan sedikitnya 11 butir pil Extacy dari dua orang pria di jalan Sederhana Tembilahan, Minggu (10/4/2016) sekitar pukul 01.30 WIB.
Selain itu, polisi juga menemukan 1 paket kecil sabu-sabu seberat 2,5 gram, 1 buah tutup botol, 2 buah pipet plastik dan 1 buah tabung kaca pembakar.
Adapun identitas Tsk adalah Erick (31) seorang pedagang warga Swadaya Murni II Kelurahan Tembilahan Kota dan Jefri (28) seorang Wiraswasta warga jalan Sederhana Kelurahan Tembilahan Hulu.
“Berdasarkan penyelidikan sementara, kedua Tsk ini sering melakukan transaksi narkoba,” kata PAUR Humas Polres Inhil, Iptu Warno Akman.
Saat ini, kedua Tsk beserta sejumlah barang bukti sedang diamankan di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan guna dilakukan proses lebih lanjut. (mirwan)

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan