
Tembilahan (detikriau.org) – Satu orang pelajar setingkat SMA mengikuti pelaksanaan UN di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan. Hal itu terpaksa dilakukan karena ianya sedang menjalani masa pembinaan akibat tersangkut masalah hukum.
Berdasarkan keterangan Kepala Lapas Kelas II A kota Tembilahan Tommy melalui Kasi Binadik, M Djohan saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin (13/4/2015) mengatakan, 1 orang pelajar ini merupakan tahanan kasus tindak pidana perkelahian.
Sebenarnya, lanjut Djohan, binaan Lapas yang menjadi peserta UN tahun 2015 itu ada 2 orang. Namun yang satunya, MS seorang pelajar SMK telah dibebaskan Lapas Kelas II A Tembilahan senin (13/4) pukul 06.00 WIB.
“MS terlibat kasus perlindungan anak ini mengikuti UN di salah satu sekolah yang ada di lintas Enok, seberang Tembilahan. Jadi saat ini tinggal 1 pelajar saja lagi yang tetap mengikuti UN di Lapas,”tandasnya. (mirwan)

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan