
Tembilahan (detikriau.org) – Satu orang pelajar setingkat SMA mengikuti pelaksanaan UN di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan. Hal itu terpaksa dilakukan karena ianya sedang menjalani masa pembinaan akibat tersangkut masalah hukum.
Berdasarkan keterangan Kepala Lapas Kelas II A kota Tembilahan Tommy melalui Kasi Binadik, M Djohan saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin (13/4/2015) mengatakan, 1 orang pelajar ini merupakan tahanan kasus tindak pidana perkelahian.
Sebenarnya, lanjut Djohan, binaan Lapas yang menjadi peserta UN tahun 2015 itu ada 2 orang. Namun yang satunya, MS seorang pelajar SMK telah dibebaskan Lapas Kelas II A Tembilahan senin (13/4) pukul 06.00 WIB.
“MS terlibat kasus perlindungan anak ini mengikuti UN di salah satu sekolah yang ada di lintas Enok, seberang Tembilahan. Jadi saat ini tinggal 1 pelajar saja lagi yang tetap mengikuti UN di Lapas,”tandasnya. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Bupati Inhil Tinjau Pengerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Suhada II
DPRD Inhil Apresiasi Sikap Tegas DKUPP dalam Penegakan Aturan dan Mengurangi Kebocoran Retribusi
Pengajuan HGU PT Oscar Investama Berpolemik, Kuasa Hukum Anggota Koperasi Pertanyakan Wewenang Pengurus