TEMBILAHAN, detikriau.org – Impian mendapatkan paket proyek pekerjaan, Maharu Juliandi (39) rela menyerahkan uang sebesar Rp 55 Juta kepada AR. Namun hingga batas waktu penyerahan proyek terlewati, AR Tak kunjung menepati janji. Kecewa, Maharu-pun mengadu ke Polisi .
“Berdasarkan laporan yang diterima nomor: LP/64/IV/2016/RIAU/RES INHIL tertanggal 27 April 2016, perjanjian mendapatkan proyek itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016 lalu di Tembilahan,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono, Kamis (28/4/2016).
Dijelaskan, pada saat pembicaraan kerjasama tersebut, AR menjanjikan akan memberikan proyek kepada korban paling lambat pada tanggal 25 April 2016 dengan kesepakatan hasil proyek dibagi 2.
Setelah semua sepakat, terlapor ini kemudian meminta uang untuk mendapatkan proyek tersebut sebesar Rp 70 juta. Namun korban hanya mampu menyediakan Rp 55 juta tetapi tetap diterima AR melalui nomor rekening Bank Mandiri.
Setelah sampai tanggal yang disepakati, proyek yang dijanjikan terlapor tidak kunjung ada kepastian hingga disadari Maharu bahwa dirinya menjadi korban penipuan.
“Pelaku masih dalam penyelidikan, namun barang bukti ada berupa 4 lembar bukti transfer Bank,” tandasnya./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolres Inhil Sosialisasikan Program Perlinsos Digital
Relokasi 1.153 Pedagang Pasar Yos Sudarso Tembilahan, Pemda Inhil Pastikan Seluruhnya Dapat Tempat
Mengurai Benang Kusut Tapal Batas, Konflik Desa Pungkat dan Belantak Raya Butuh Ketegasan Pemkab Inhil