KUINDRA detikriau.org – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan mengakui bahwa Mesjid Jami’ Nurul Wathan di Dusun Dua Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) merupakan bangunan peninggalan datuknya, KH Abdurrahman Ya’qub bin H Ya’kub.
Bahkan diakuinya juga bahwa kondisi tak terpelihara tersebut merupakan kelalaian bersama baik atas nama pemerintah, pribadi maupun kelalaian masyarakat.
Bupati juga berjanji akan membantu perbaikan masjid tua ini dengan kucuran APBD yang tersedia pada tahun anggaran 2017 mendatang.
“Kondisinya memang sangat memprihatinkan, tahun depan kita programkan anggarannya,” kata Wardan saat meninjau langsung kondisi fisik Masjid, Rabu (11/5/2016).
Jika anggaran dikucurkan dan selesai diperbaiki nantinya, orang nomor satu di Negeri Sri Gemilang ini berharap kepada masyarakat setempat untuk bersama-sama menjaga bangunan tersebut. Menurutnya, mesjid tua di Inhil tidak boleh dihilangkan namun harus diaktifkan sebagai bentuk kewajiban ummat beragama.
Dikisahkan, awal mula mesjid itu dibangun pada tahun 1939 M di antara parit 6-7 desa setempat. Berjalannya waktu, mesjid tua itupun dipindahkan warga ke dusun Dua tepat pada tahun 1996 dengan dalih penduduk banyak pindah ke dusun tersebut.
Jika diurutkan, ulama sebelum kemerdekaan ini kembali membangun Mesjid di Enok tahun 1941, Mesjid Kuala Reteh dan Sungai Gergaji pada tahun 1955 dan terakhir sebuah Mesjid di Pasar Kembang tahun 1969./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti
M. Ridwan dan Nurhayati Resmi Pimpin PC PMII dan KOPRI Inhil Periode 2026–2027
Upaya Gigih Berbuah Manis! Dulu Sibuk Jemput Bola ke Pusat, Kini Sibuk Tinjau Progres Revitalisasi