TEMBILAHAN (detikriau.org) – Hasil rapat Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minumum Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2015 sebesar Rp 1.940.500. Disepakatinya keputusan ini, per Januari 2015 mendatang mengharuskan kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah hukum Kabupaten setempat wajib memberlakukannya.
“Rapat berjalan alot. Namun telah disepakati dan ditetapkan bersama bahwa UMK Inhil pada tahun 2015 mendatang sebesar Rp 1,9 juta per bulan,”kata Kadisnakertran Inhil, Fazar Husen, rabu (12/11).
UMK Inhil tahun 2015 menurutnya naik sebesar 8,5 persen dibandingan dengan UMK tahun sebelumnya yang jumlahnya Rp1,7 juta. Pelaksanaan UMK 2015 mendatang akan selalu dipantu. Untuk itu bagi perusahaan yang tidak menjalankanya dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat penetapan UMK Inhil ini dihadiri Asisten II Setdakab Inhil, H Fauzan Hamid sekaligus menjabat sebagai Pembina Dewan Pengupahan, Kepala Disnkertrans Inhil, Fajar Husen dan perwakilan serikat pekerja serta pihak akademisi yang ada di Inhil.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Perayaan Milad ke-61 Menegaskan Identitas Inhil sebagaiDaerah yang Menjunjung Tinggi Nilai Kebersamaan
PC PMII Inhil: Menyambut Hari Jadi ke-61 Harus Menjadi Titik Refleksi, Bukan Hanya Perayaan
Hentikan Aktivitas Sejenak! Camat Tembilahan Ari Syuria Serukan Gerakan Jum’at Bersih Serentak Besok Pagi